Tim Tekab 308 Amankan Pria Pemilik Senpi Ilegal di Pesisir Barat

Tim Tekab 308 Amankan Pria Pemilik Senpi Ilegal di Pesisir Barat

Pelaku dan barang bukti senjata api ilegal yang di amankan Polres Pesbar. foto -- dok.--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satreskrim Polres Pesisir Barat mengamankan seorang pria berinisial DN, warga Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, yang kedapatan menyimpan dua pucuk senjata api rakitan. 

Penangkapan dilakukan tim Tekab 308 setelah menerima laporan masyarakat pada Sabtu, 13 September 2025.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Fabian Yafi Adinata, S.Tr.K., mengatakan, saat diperiksa di lokasi DN awalnya mengaku hanya memiliki airsoft gun. 

Namun, setelah digeledah lebih lanjut, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna hitam lengkap dengan empat butir amunisi kaliber 9 mm di dalam tas miliknya.

BACA JUGA:Kebakaran Kandang Ternak di Kedaton, 15 Kambing dan 2 Ayam Ludes Terbakar

“DN mengaku senjata api itu merupakan titipan adiknya. Namun, untuk memastikan kebenarannya, kami masih mendalami asal-usul senjata api tersebut,” ujar Fabian, mewakili Kapolres AKBP Bestiana, S.H., M.M.. Kamis, 25 September 2025.

Selain mengamankan dua senjata api, polisi juga menyita barang bukti lain berupa empat butir peluru 9 mm dan satu unit mobil Honda Brio bernopol B 1375 FON. 

Ia menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk kepemilikan senjata api ilegal karena berpotensi mengancam keamanan masyarakat.

“Tersangka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.(*)

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: