Bukti Saham Ditantang, Tabloid Nyata dan Jawapos Saling Gugat di Pengadilan

Sengketa kepemilikan Tabloid Nyata antara Nany Widjaya dan Jawapos memanas di PN Surabaya-Foto Dok-
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Perseteruan hukum terkait kepemilikan PT Dharma Nyata Pers, penerbit dari Tabloid Nyata, kini mencapai babak yang menegangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Aura ruangan sidang terasa berat, seolah sejarah panjang perusahaan itu hendak diadili kembali. Di balik deretan berkas dan tumpukan dokumen hukum, dua nama besar, Nany Widjaya dan PT Jawapos, saling klaim sebagai pemilik sah.
Yang satu berbicara tentang hak historis, yang lain berpegang pada legalitas transaksi sejak 1998. Di tengah atmosfer yang serba ambigu, publik menyaksikan benturan antara klaim, bukti, dan legitimasi.
Dalam sidang yang digelar Rabu (23 Juli 2025), pengacara Jawapos, Kimham Pentakosta, menyampaikan keyakinannya bahwa pihaknya telah mengantongi bukti kuat yang menunjukkan bahwa Jawapos membeli PT Dharma Nyata Pers secara sah.
BACA JUGA:Cerita Azrul Ananda Angkat Kaki dari Jawa Pos demi Persebaya
Bukti tersebut mencakup tanda terima uang senilai Rp648 juta dan surat penawaran pembelian saham.
“Kami telah mengajukan bukti tanda terima uang dan surat penawaran pembelian saham sebagai bukti kepemilikan. Semuanya match,” ujar Kim kepada awak media dengan nada yang penuh kepastian.
Lebih jauh, Kim menegaskan bahwa transaksi jual-beli itu sah secara hukum. Ia menyebut semua dokumen, termasuk akta jual beli dan lembar saham, telah diverifikasi dan menunjukkan bahwa uang yang digunakan dalam transaksi berasal dari PT Jawapos.
“Kami, tergugat I, sudah membuktikan kalau uangnya bukan dari Bu Nany Widjaya tapi dari PT Jawapos,” tambahnya dengan nada tegas, menggarisbawahi klaim kepemilikan yang mereka perjuangkan sejak awal.
BACA JUGA:Jalinsum Rusak Parah, BPJN Makin Senang?
Namun, kubu Tabloid Nyata tidak tinggal diam. Richard Handiwiyanto, pengacara yang mewakili PT Dharma Nyata Press, mempertanyakan validitas dokumen yang diajukan pihak Jawapos.
Dalam pandangannya, semua bukti yang ditunjukkan hanya berupa salinan, bukan dokumen asli.
“Itu copy dari copy, bukan asli,” katanya singkat.
Richard juga menekankan bahwa pihaknya memiliki saksi dan bukti lain yang menunjukkan bahwa Nany Widjaya memang pernah meminjam dana kepada PT Jawapos dan telah melunasinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: