Lawan Polisi Pakai Pisau, Pelaku Curat Asal Kotabumi Diringkus Usai Sebulan Buron

Lawan Polisi Pakai Pisau, Pelaku Curat Asal Kotabumi Diringkus Usai Sebulan Buron

Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama didampingi Kanit Pidum dan Kasi Humas Polres Lampung Utara menunjukkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan. (Foto: Hasan/Medialampung.co.id)--

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Seorang pemuda berinisial RP (28), warga Desa Kotabumi Tengah Barat, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, akhirnya berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Lampung Utara setelah sempat buron selama satu bulan.

Ia merupakan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada 23 Juni 2025 lalu.

RP ditangkap pada Minggu (20 Juli 2025) oleh Tim Reskrim Polres Lampung Utara. 

Dalam proses penangkapan, tersangka sempat melawan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau garpu, sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan tindakan tegas dan terukur.

BACA JUGA:Polemik HGU SGC, Wahrul: Negara Tak Boleh Tunduk pada Pengusaha

“Tersangka berusaha menyerang anggota saat akan ditangkap menggunakan pisau garpu. Karena membahayakan petugas, kami lakukan tindakan tegas dan terukur,” jelas Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama, dalam konferensi pers pada Senin,21 Juli 2025.

Dari hasil pemeriksaan, RP diketahui merupakan pelaku utama dalam aksi pencurian satu unit mobil Daihatsu Pick Up warna hitam tahun 2013 milik warga Desa Talang Bojong, Kecamatan Kotabumi. Aksi pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

RP berperan aktif dalam kejahatan ini, mulai dari merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T, membawa kabur mobil curian, hingga menjualnya.

“Tersangka mengaku mobil dijual seharga Rp9 juta. Ia mendapat bagian Rp3 juta, sementara sisanya dibagi dua dengan dua rekannya yang telah lebih dulu ditangkap pada 26 Juni 2025 lalu,” lanjut AKP Apfryyadi.

BACA JUGA:Langkapura Gandeng EMAK.ID, Wujudkan Kota Bandar Lampung Bebas Sampah

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:

  • Satu set kunci T
  • Satu bilah pisau garpu
  • Satu unit mobil pick up Daihatsu warna hitam dengan nomor polisi BE 9787 CK
  • Dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB
  • Nomor rangka: MHKP3BA1JDK053619
  • Nomor mesin: MA95802

Atas perbuatannya, RP dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah tujuh tahun penjara.

“Kami akan terus kembangkan kasus ini, untuk memastikan apakah ada jaringan atau pelaku lain yang terlibat,” pungkas Kasat Reskrim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: