Polres Tanggamus Uji DNA Jenazah Tanpa Kepala dari Pantai Limau

Keluarga sebut jenazah tanpa kepala di Tanggamus mirip anaknya, Akbar Tanjung, nelayan asal Cilincing-Foto Dok-
MEDIALAMPUNG.CO.ID — Misteri jenazah pria tanpa kepala yang ditemukan di pesisir Pantai Cukuh Pandan, Pekon Padang Ratu, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, mulai menemukan titik terang.
Salah satu keluarga asal Cilincing, Jakarta Utara, datang ke Polres Tanggamus setelah mengenali pakaian yang melekat pada jenazah tersebut.
Keluarga yang diyakini sebagai orang tua dari korban didampingi oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, S.I.K., M.H., dan personel Resmob Ditkrimum Polda Lampung.
Mereka diterima langsung oleh Kapolres Tanggamus pada Jumat, 18 Juli 2025.
BACA JUGA:Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula Kristal Mentah
Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pendampingan kepada keluarga merupakan bagian dari proses identifikasi jenazah, termasuk pengambilan sampel DNA untuk dicocokkan.
“Kita telah melakukan pendampingan terkait pengecekan DNA, sebagai sampel pembanding. Saat ini kita masih menunggu hasil dari Puslabfor,” jelas Kapolres.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga memfasilitasi keluarga untuk melihat langsung barang bukti berupa pakaian yang ditemukan menempel pada jenazah saat ditemukan. Pakaian tersebut menjadi salah satu petunjuk penting dalam proses identifikasi.
“Sore ini kita juga memberikan pendampingan di lokasi tempat jenazah dimakamkan,” ujar Kapolres Rahmad.
BACA JUGA:Pulau Merah, Primadona Baru di Pesisir Banyuwangi
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasi Ariga, S.Kom., M.H., menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Puslabfor Polri, serta Polres Kepulauan Seribu dan instansi terkait lainnya di wilayah DKI Jakarta.
Langkah ini diambil karena lokasi hilangnya korban berada di perairan sekitar Pulau Bidadari dan Pulau Kelor.
Koordinasi lintas wilayah tersebut bertujuan mempercepat dan memperkuat hasil pemeriksaan DNA sekaligus memperjelas penyelidikan di dua yurisdiksi, yakni Jakarta dan Lampung.
"Semua langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan kejelasan bagi pihak keluarga, sekaligus menyelesaikan proses identifikasi secara prosedural," tegas AKP Khairul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: