Tim Kecamatan Jatiagung Laksanakan Monev Dana Desa Tahap Pertama Di Purwotani
Tim Kecamatan dan Pendamping meninjau pembangunan Kolam Ikan Lele -Foto - Wiji (Medialampung@disway.id)-
LAMSEL,MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tim monev Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan kunjungi Desa Purwotani guna laksanakan Monitoring dan Evaluasi (monev) terkait Dana Desa Tahun Anggaran Tahap I pada ,Rabu 16 Juli 2025
Money dipimpin langsung Kasi Ekobang Kecamatan Jatiagung,dan didampingi Pendamping Kecamatan, pendamping Lokal Desa serta Pendamping Ahli Kecamatan
Kasi Ekobang Andi Dharmawan menyampaikan bahwa Monev ini bertujuan guna mengetahui sejauh mana laporan baik adminstrasi ataupun fisik yang dikeluarkan dari anggaran Dana Desa
"Harapan kami dari tim Monev Kecamatan hasil dari evaluasi ini tidak banyak lagi dokumen atau laporan yang diperbaiki, karena hasil dari Monev ini akan kami sampaikan kepada Bupati, inspektorat ataupun Dinas PMD,"Ujar Kasi Ekobang
BACA JUGA:Festival Sekala Bekhak XI 2025 Siap Digelar di Liwa, Ini Jadwal dan Acaranya
Sementara dalam kegiatan tersebut, tim monev selain melakukan pengecekan dokumen administrasi serta peninjauan langsung ke lokasi kegiatan pembangunan fisik yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Margodadi menggunakan Dana Desa tahap I tahun 2025
Diketahui pemerintah desa Purwotani di tahap Pertama ini telah melaksanakan pembangunan kolam Budidaya Ikan lele yang merupakan progam dari ketahanan pangan
Sementara itu Kepala Desa Purwotani Maryatun menyambut kedatangan Tim kecamatan dalam rangka melaksanakan monev Dana Desa
Maryatun menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian serta masukan yang diberikan oleh tim monitoring, yang menurutnya sangat berguna untuk perbaikan kinerja pemerintah desa ke depan.
BACA JUGA:Disdukcapil Bandar Lampung Tegaskan Edaran Barcode KTP Digital yang Beredar Adalah Hoaks
“Kami sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kunjungan serta masukan yang diberikan oleh TimMonev Kecamatan ,"Ujar Maryatun
Menurutnya Ini menjadi motivasi bagi kami Pemerintah Desa untuk terus meningkatkan kualitas administrasi maupun pelaksanaan pembangunan desa ke depannya,"Pungkasnya
Diketahui pelaksanaan Monev ini berdasarkan Permendagri No 73 Tahun 2020 tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, serta Peraturan ini diterbitkan untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, tertib, disiplin anggaran, dan partisipasi dalam pengelolaan keuangan desa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
