Remaja Asal Bandar Lampung Diduga Jadi Korban TPPO Melalui Media Sosial
ILUSTRASI: Korban TPPO dipaksa layani tamu asing, kini mengalami trauma berat--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Seorang remaja perempuan di bawah umur asal Kota Bandar Lampung diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah dijebak melalui media sosial dan dibawa ke Jakarta dengan iming-iming pekerjaan.
Korban hingga saat ini mengalami trauma berat dan telah melaporkan kejadian tersebut ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bandar Lampung.
Kepala UPTD PPA, Prisnal, menyampaikan bahwa korban bersama ibunya datang melapor pada 23 Juni 2025. Berdasarkan pengakuan korban, peristiwa bermula ketika ia mengenal seseorang melalui media sosial beberapa bulan lalu.
“Orang tersebut menjanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi di Jakarta. Korban kemudian berangkat ke Ibu Kota dan diarahkan menuju sebuah agensi di kawasan Mangga Besar,” jelas Prisnal.
BACA JUGA:Perlukah Motor Matik Dipanaskan Sebelum Digunakan? Ini Penjelasannya
Sesampainya di lokasi, korban dibawa ke sebuah apartemen di lantai 27 dan dijanjikan hanya akan menemani tamu bernyanyi serta menuangkan minuman.
Namun, pada hari pertama, korban dipaksa melayani tamu dalam situasi yang mengarah pada eksploitasi seksual. Dalam satu hari, ia dipaksa melayani tiga pria secara berurutan, termasuk warga negara asing.
Kondisi korban yang tidak berdaya dan terus mengalami kejadian serupa selama dua hari membuatnya mengalami trauma berat. Ia akhirnya mencoba melarikan diri, meninggalkan handphone dan barang-barangnya.
Ibunya yang mengetahui peristiwa tersebut segera menyusul ke Jakarta, dan bersama bantuan pihak lain, melaporkan kasus ini ke aparat kepolisian.
BACA JUGA:7 Mitos tentang Baterai Mobil Listrik yang Perlu Kamu Ketahui
“Pada saat bekerja, korban dipaksa untuk melayani tamu dalam situasi yang mengarah pada eksploitasi seksual. Dalam satu hari, korban dipaksa melayani tiga pria secara berurutan, termasuk warga negara asing,” tambah Prisnal.
Polda Metro Jaya sempat memfasilitasi perlindungan bagi korban dan ibunya, termasuk menempatkan mereka di rumah aman. Namun, karena situasi yang kurang kondusif, keluarga akhirnya memutuskan untuk kembali ke Bandar Lampung.
Di Lampung, korban telah ditangani oleh psikolog UPTD PPA dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan di rumah sakit pada awal Agustus, termasuk kemungkinan melakukan visum serta pendalaman psikologis.
Korban yang masih di bawah umur ini akan mendapatkan pendampingan intensif untuk proses hukum maupun pemulihan mental.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

