Kades Kalibalangan Bantah Tak Libatkan Sekdes dalam Proyek Pembangunan

Kepala Desa Kalibalangan Reza Suhendra bantah tudingan tak libatkan sekdes dalam pembangunan desa-Foto Hasan-
BACA JUGA:SDN 3 Kembang Tanjung Kembalikan Dana Tabungan Siswa Rp19 Juta
Sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, Sekretaris Desa memiliki peran strategis dalam membantu kepala desa menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pelayanan masyarakat, serta pemberdayaan.
Oleh karena itu, dugaan tidak dilibatkannya Sekdes menimbulkan pertanyaan besar mengenai tata kelola dan transparansi dalam pemerintahan Desa Kalibalangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: