Rampas Ponsel dan Melukai Korban dengan Sajam, Pria di Bandar Lampung Diringkus

Polisi tangkap pelaku perampokan disertai kekerasan di Bandar Lampung-Foto Dok-
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Polisi Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat meringkus seorang pria berinisial MB, warga Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, atas dugaan tindak pidana perampokan disertai kekerasan.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menyampaikan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan modus masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar, lalu mendobrak pintu belakang rumah.
Korban yang mengetahui keberadaan pelaku berusaha melarikan diri karena pelaku terlihat membawa senjata tajam.
“Pelaku sendiri melakukan aksinya dengan masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar. Korban yang menyadari keberadaan pelaku lantas langsung kabur karena melihat pelaku membawa senjata tajam,” jelas Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.
BACA JUGA:Tangkap Dua Pelaku Pencurian Motor, Uangnya Dipakai Beli Ponsel dan Rayakan Ulang Tahun
Lebih lanjut, Kombes Alfret menyampaikan bahwa sempat terjadi aksi kejar-kejaran di dalam rumah. Pelaku kemudian menyeret korban dan menempelkan senjata tajam jenis golok ke pinggang dan perut korban untuk merampas handphone milik korban.
Setelah melukai korban, pelaku melarikan diri. Namun, pelaku berhasil diamankan berkat bantuan warga dan Bhabinkamtibmas yang mengetahui kejadian tersebut.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku dan korban saling mengenal dan memiliki hubungan dekat. Dugaan sementara, motif dari aksi nekat tersebut dipicu oleh cekcok dan perasaan tersinggung antara pelaku terhadap korban.
“Untuk hasil pemeriksaan sementara yang telah kita lakukan, pelaku dan korban sendiri saling kenal. Sedangkan motif dari aksi nekat pelaku dipicu oleh cekcok dan perasaan tersinggung,” tambahnya.
BACA JUGA:IRT Korban Penganiayaan di Lampung Utara Desak Polisi Tangkap Pelaku
Adapun bukti yang berhasil diamankan yaitu satu bilah senjata tajam jenis golok dan satu unit handphone milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 353 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
“Atas perbuatannya, pelaku sendiri terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 353 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: