Ungkap Kasus Pencurian Ternak, Polsek Sungkai Utara Tangkap 1 Pelaku Residivis

HK yang merupakan seorang residivis ditangkap usai akui curi kambing korban--
LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Jajaran Reskrim Polsek Sungkai Utara berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak dengan pemberatan yang terjadi di Desa Negara Batin, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.
Pelaku berinisial HK (34), warga Desa Banjar Negeri, Kecamatan Muara Sungkai, telah diamankan oleh pihak kepolisian atas dugaan pencurian 6 ekor kambing milik warga.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Minggu, 31 Maret 2024. Menurut keterangan dari Kasi Humas Polres Lampung Utara, AKP Budiarto, pelaku masuk ke lokasi kejadian dengan cara merusak pagar bambu milik korban, lalu membuka kandang dan mengambil seluruh hewan ternak yang ada di dalamnya.
“Pelaku mengambil 4 ekor kambing jantan dan 2 ekor kambing betina. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp7 juta,” jelas AKP Budiarto, Senin (23 Juni 2025).
BACA JUGA:Bupati Lampung Utara Pimpin Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi TA 2025
Setelah kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Sungkai Utara, Polres Lampung Utara. Petugas pun segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
Informasi penting kemudian diterima bahwa tersangka HK telah diamankan oleh personel Polsek Tumijajar, Polres Tulang Bawang Barat atas kasus yang berbeda.
Setelah mendapatkan kepastian keberadaan pelaku, petugas dari Polsek Sungkai Utara segera melakukan koordinasi dan interogasi terhadap HK di Polsek Tumijajar.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku mengakui telah melakukan pencurian hewan ternak sebagaimana dilaporkan sebelumnya.
BACA JUGA:Jual Sepeda Motor di Marketplace Facebook, Polisi Tangkap Pelaku dan Penadah Curanmor
“Tersangka mengakui telah melakukan pencurian kambing pada 31 Maret 2024,” ungkap AKP Budiarto.
Pelaku HK kini harus menghadapi proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Tak hanya itu, pelaku diketahui merupakan seorang residivis kasus serupa, yakni pencurian hewan ternak di wilayah yang berbeda.
“HK adalah residivis Pasal 363 KUHPidana dalam perkara hewan ternak,” tambah AKP Budiarto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: