Kasus Judi Online di Banyuwangi: Penangkapan Joko Suyoto, Ayah Farel Prayoga

Ayah dari Penyanyi Cilik Farel Prayoga, Joko Susanto Ditangkap. - Foto Istimewa--
BACA JUGA:Polsek Telukbetung Selatan Tangkap Pria Penggelap Motor Milik Teman Sendiri
Pada 28 Desember 2024, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, bersama Wakapolresta AKBP Dewa Putu Eka D. S.I.K., M.H., memimpin sidak untuk memastikan bahwa tidak ada anggota yang terlibat dalam aktivitas judi online.
Dalam sidak tersebut, seluruh HP anggota diperiksa tanpa pemberitahuan sebelumnya, dan tidak ditemukan adanya aplikasi judi online atau akses ke situs judi online pada perangkat mereka.
Selain itu, Polresta Banyuwangi juga rutin melakukan patroli siber untuk mendeteksi dan menindak praktik perjudian online.
Pada 26 September 2020, sembilan orang diamankan dalam patroli siber yang dilakukan oleh tim Resmob Polresta Banyuwangi. Mereka ditangkap karena terlibat dalam perjudian online melalui situs yang telah dipantau oleh polisi.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pencuri dan Penadah Motor di Bandar Lampung
Kasus ini menyoroti dampak negatif dari perjudian online, tidak hanya bagi pelaku tetapi juga bagi keluarga dan masyarakat sekitar.
Perjudian online dapat menyebabkan kecanduan, kerugian finansial, dan masalah sosial lainnya.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya perjudian online dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
Joko Suyoto dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP dan/atau Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang perjudian. Jika terbukti bersalah, ia dapat dikenakan hukuman penjara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga diri dari praktik perjudian online.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan teknologi dan internet, serta menghindari situs atau aplikasi yang menawarkan perjudian.
Polresta Banyuwangi berkomitmen untuk terus memberantas praktik judi online dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayahnya.
Dengan adanya penindakan tegas terhadap pelaku judi online, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat Banyuwangi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: