Desak Pemakzulan Wapres Gibran, Purnawirawan TNI Layangkan Surat Resmi ke MPR dan DPR

Surat resmi pemakzulan Gibran beredar, DPR belum beri konfirmasi administratif-Ilustrasi: Canva@Budi Setiawan-
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Dinamika politik nasional kembali bergolak. Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi melayangkan surat ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (2 Juni 2025).
Surat tersebut berisi permintaan agar dilakukan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Langkah ini disebut sebagai tindak lanjut dari delapan poin sikap politik yang telah disusun oleh para purnawirawan, namun fokus saat ini dititikberatkan pada poin kedelapan yang menyoal posisi Gibran sebagai Wapres.
Dalam dokumen yang dikirim, forum menilai bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 Huruf Q dalam Undang-Undang Pemilu dianggap telah melanggar prosedur hukum acara MK serta Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
BACA JUGA:Mulai 2026 Nasabah Asuransi Wajib Tanggung 10 Persen Biaya Berobat
Penilaian tersebut menjadi dasar bagi mereka untuk mendorong pergantian wakil presiden melalui mekanisme pemakzulan yang diatur dalam konstitusi.
Surat itu juga memuat tanda tangan sejumlah tokoh militer purnawirawan berpangkat jenderal dari berbagai matra, termasuk Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Sementara itu, dari pihak DPR RI sendiri, Sekretariat Jenderal belum mengonfirmasi penerimaan surat tersebut secara administratif.
Pihak kesekjenan berencana melakukan penelusuran atas keabsahan dokumen yang beredar di publik, termasuk stempel resmi yang digunakan.
BACA JUGA:Mandiri Buka KUR 2025 dengan Bunga Ringan, Simak Syarat dan Simulasinya
Dari sisi kelembagaan negara, MPR RI menanggapi isu ini dengan merujuk pada proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang dinilai telah berlangsung sesuai konstitusi.
Penetapan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinyatakan sah dan telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi setelah proses gugatan.
Sejumlah pihak menilai bahwa gerakan pemakzulan ini bernuansa politis dan dapat memicu polemik di tengah masyarakat.
Namun bagi Forum Purnawirawan TNI, pengajuan surat ini merupakan bentuk kepedulian terhadap konstitusi dan etika dalam bernegara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: