OJK Gelar Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan Kepada Aparat Penegak Hukum

Konfrensi pers OJK sosialisasi tindak pidana sektor jasa keu--
Ia mengingatkan bahwa pelaku kejahatan memanfaatkan kelemahan korban, misalnya melalui pinjaman online ilegal dan skema MLM.
"Masyarakat harus waspada terhadap penawaran mencurigakan, termasuk yang datang lewat SMS atau aplikasi," tegasnya.
BACA JUGA:Tradisi Belian di Riau: Warisan Leluhur untuk Keselamatan dan Pengobatan
BACA JUGA:Sebanyak 150 Personel Amankan Rapat Pleno Rekapitulasi Suara PSU Pilkada Pesawaran
Ia juga menyebut bahwa dana pinjol ilegal pernah dibekukan hingga Rp225 miliar, sebagian melibatkan aliran dana lintas negara.
Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menambahkan bahwa pemberantasan kejahatan di sektor keuangan butuh kerja sama lintas lembaga dan peran aktif masyarakat.
"Kejahatan di sektor ini semakin canggih seiring perkembangan teknologi. Karena itu, masyarakat harus terus diedukasi agar tidak mudah tergoda iming-iming keuntungan instan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: