Kasus KDRT di Lampung Utara Naik ke Tahap Penyidikan, Polisi Gelar Perkara Pekan Ini

Kasus KDRT di Lampung Utara Naik ke Tahap Penyidikan, Polisi Gelar Perkara Pekan Ini

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apfryyadi Pratama-Foto Hasan-

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara resmi meningkatkan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa Amelia Apriani (34) ke tahap penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama, menegaskan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur, profesional, dan transparan. Ia memastikan tidak ada intervensi dari pihak mana pun.

Kuasa hukum korban, Ridho Juansyah, S.H., sebelumnya mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku, yang tak lain adalah suami korban sendiri, Supli alias Alex.

“Korban mengalami luka serius, sehingga saya selaku kuasa hukum mewakili keluarga korban berharap penyidik Polres Lampung Utara dapat segera menetapkan pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan,” kata Ridho, Jumat (8 Agustus 2025).

BACA JUGA:Dikeroyok Trailer Semen dan Truk Batu Bara, Jalinsum Jadi Ranjau Petaka

Ia menambahkan, kasus ini bukan kali pertama yang dialami Amelia. Pihaknya sudah mengantongi lebih dari dua alat bukti untuk menjerat pelaku.

“Kami berharap pelaku KDRT terhadap Amelia dapat segera ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan. Ini demi keadilan bagi korban karena ini bukan pertama kali yang mengalami KDRT,” tegasnya.

Peristiwa KDRT tersebut terjadi pada Selasa, 15 Juli 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Dwikora Talang Inim, Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara.

Menurut keterangan Ridho, perdebatan terkait penjemuran kopi memicu kemarahan pelaku. Amelia dipukul di bagian mata kiri sebanyak tiga kali, hidung satu kali, dan mulut satu kali hingga mengalami luka serius.

BACA JUGA:Alokasi Rp400 Miliar Gaji PPPK Dorong Kenaikan Belanja Pegawai Lampung

Akibat penganiayaan tersebut, Amelia menderita lebam dan memar di wajah serta leher, bibir bengkak, dan luka di kedua tangan. Selain itu, korban juga mengalami trauma berkepanjangan dan kerap merasakan pusing di kepala.

“Hingga saat ini korban mengalami traumatik berkepanjangan, sehingga tidak bisa menjalankan aktivitas sehari-hari,” jelas Ridho yang juga advokat Peradi itu.

Amelia saat ini memilih tinggal bersama orang tuanya untuk memulihkan kondisi fisik dan mental. Ia menjalani perawatan jalan setelah mengalami kekerasan berulang dari suaminya.

Ridho juga menyebutkan bahwa pelaku sebelumnya telah dipanggil oleh kepolisian dan mengakui perbuatannya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: