Instruksi Gubernur Soal Harga Singkong Sudah Diikuti Puluhan Pabrik, Berikut Rinciannya

Instruksi Gubernur Soal Harga Singkong Sudah Diikuti Puluhan Pabrik, Berikut Rinciannya

Instruksi Gubernur Tentang Penetapan Harga Ubi Kayu di Provinsi Lampung--

Mikdar Ilyas menambahkan bahwa kewenangan menetapkan Lartas ada di Kemenko Perekonomian, bukan Kemenko Pangan. 

Menurutnya, kebijakan ini mendesak untuk segera diambil agar petani tidak terus dirugikan.

BACA JUGA:Xabi Alonso Tinggalkan Leverkusen, Siap Gantikan Ancelotti di Real Madrid?

BACA JUGA:Perbakin Lampung Kukuhkan Kepengurusan Perbakin Pengkot Bandar Lampung Periode 2025-2029

“Ekonomi petani yang perlu dilihat sekarang. Jangan tunggu kondisi global membaik. Jika dibiarkan, petani bisa beralih ke komoditas lain dan industri akan terdampak,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD kini menanti respons nyata dari pemerintah pusat untuk menyempurnakan regulasi tata niaga singkong nasional.

Perusahaan/Pabrik yang Telah Menjalankan Instruksi Gubernur, di antaranya:

1. SPM 1 Mesuji

2. SPM 2 Lampung Tengah

3. Pr. Muara Jaya (Lam-Tim)

4. PT Sungai Bungur Indo Perkasa (Lam-Tim)

5. Way Raman (Lam-Tim)

6. Dharma Jaya (Lampung Tengah)

7. Jaya Abadi Tapioka (Lampung Utara)

8. Berjaya Tapioka (Lam-Tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: