Kecanduan Judi Online, Residivis Kembali Diringkus Polisi Usai Bobol Toko

Kecanduan Judi Online, Residivis Kembali Diringkus Polisi Usai Bobol Toko

Kecanduan Judi Online, Residivis Kembali Diringkus Polisi Usai Bobol Toko--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat, Polresta Bandar Lampung, meringkus dua pria yang terlibat dalam tindak pidana pencurian.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Alfret Jacob Tilukay, menyampaikan kedua pelaku berinisial ADS (24) dan HM (39), warga Bandar Lampung, diringkus setelah membobol sebuah toko agen ban motor di Jalan Imam Bonjol, Tanjung Karang Barat, pada Senin, 21 April 2025.

"Pelaku ADS memanjat dinding lalu merusak atap toko untuk masuk ke dalam," ujar Kombes Alfret, Jumat, 9 Mei 2025.

Sementara itu, HM bertugas mengawasi situasi sekitar dan mengamankan barang hasil curian ke dalam karung, lalu membawanya menggunakan sepeda motor.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Penipuan Ratusan Juta, Kuasa Hukum Desak Polda Lampung Tindaklanjuti Laporan Sejak 2023

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku berhasil mencuri satu unit laptop serta puluhan ban dalam dan ban luar sepeda motor.

"Pelaku HM menjual barang curian tersebut melalui Facebook dan menerima upah sebesar Rp 300 ribu dari ADS," tambahnya.

Saat diperiksa, pelaku ADS diketahui merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2021. Ia mengaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi dan kecanduan judi online.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: