Puluhan Pengusaha Sarang Burung Walet di Lampung Utara Tidak Taat Pajak

Pajak sarang walet 5% dari nilai jual, namun banyak pengusaha tak taat aturan-Ilustrasi: Canva@Budi Setiawan-
BACA JUGA:Intip Fitur Canggih Suzuki Fronx 2025, Si Penantang Baru di Kelas SUV Crossover
Ia menilai banyak pelaku usaha tidak kooperatif, meskipun pihaknya terus melakukan pendekatan secara persuasif dan memberikan waktu kelonggaran pembayaran.
Menanggapi pertanyaan soal kemungkinan sanksi terhadap penunggak pajak, Adi Awang menyatakan bahwa penyegelan gedung budidaya sarang walet bisa saja dilakukan terhadap pengusaha yang terbukti mangkir dan tidak memiliki itikad baik.
“Tindakan penyegelan dapat diambil, namun harus dilakukan bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan tim dari Bappeda,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: