Ketua Komisi Kejaksaan, Revisi KUHAP Harus Jawab Perubahan Sistem Hukum Pidana

Foto ilustrasi--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi, menekankan pentingnya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai bagian dari pembaruan sistem hukum pidana nasional.
Menurutnya, revisi KUHAP tidak seharusnya hanya bersifat tambal sulam, melainkan harus menyentuh perubahan sistem yang lebih mendasar.
"Revisi KUHAP ini bukan sekadar pemindahan, penambahan, atau penguatan kewenangan lembaga penegak hukum," ujar Pujiyono dalam diskusi bertajuk Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana. Ruang Baru Abuse of Power, Jumat, 2 Mei 2025.
"Tetapi, revisi KUHAP itu harus dimaknai sebagai perubahan sistem," lanjutnya.
BACA JUGA:May Day Tahun 2025 dan Nasib Buruh Indonesia di Tengah Badai Ekonomi
Ia mengkritisi draft revisi KUHAP yang hingga kini dinilai belum mencerminkan arah perubahan menuju proses hukum yang adil atau due process of law.
"Due process of law menjamin perlindungan bagi semua pihak dalam proses hukum," jelasnya.
Pujiyono menambahkan, setidaknya ada dua hal pokok yang harus menjadi fokus dalam revisi KUHAP agar mendukung proses hukum yang adil.
"Pertama adalah adanya mekanisme challenge, dan kedua adalah adanya jaminan perlindungan," tegasnya.
BACA JUGA:Tujuh Proyek Smelter Bauksit Masih Mangkrak, ESDM Soroti Masalah Pendanaan
Komisi Kejaksaan RI juga menyoroti ketidaksinkronan antara KUHAP yang lama dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah disahkan melalui UU No. 1 Tahun 2023. Hal ini terutama terlihat dalam perbedaan filosofi pemidanaan, di mana KUHP baru lebih menekankan pendekatan korektif dan restoratif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: