Investasi KPBU Senilai Rp 132 Triliun Dukung Pembangunan Tahap II IKN

Investasi KPBU Senilai Rp 132 Triliun Dukung Pembangunan Tahap II IKN

Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono-Foto instagram@ikn_id-

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah terus mendorong percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui berbagai skema pembiayaan. 

Tidak lagi semata-mata mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pembangunan tahap kedua ini kini diperkuat oleh investasi melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) serta pendanaan langsung dari sektor swasta.

Otorita IKN saat ini sedang memproses serangkaian investasi yang berasal dari dalam maupun luar negeri. 

Beberapa perusahaan asing, seperti IJM Corporation dari Malaysia dan China Harbour Engineering dari Tiongkok, telah menyatakan komitmen mereka. 

BACA JUGA:Toyota Avanza: Performa Bandel dan Hemat Bahan Bakar untuk Keluarga

Sebagian di antaranya bergerak secara individual, sementara lainnya membentuk konsorsium. 

Total investasi yang dikumpulkan dari skema KPBU ini mencapai angka signifikan, yakni sekitar Rp 132 triliun.

Investasi ini diarahkan untuk pembangunan infrastruktur dasar, seperti Multi Utility Tunnel (MUT), jaringan jalan, serta kawasan permukiman. 

Sejumlah perusahaan swasta juga akan terlibat dalam pembangunan apartemen dan rumah tapak di kawasan tersebut.

BACA JUGA:Redmi Turbo 4 Pro: Desain Mirip POCO X7 Pro, Tapi Performa Lebih Ganas?

Selain melalui KPBU, terdapat pula investasi murni dari pihak swasta yang fokus pada pengembangan sektor hunian, perhotelan, serta makanan dan minuman (F&B). 

Proyek-proyek ini telah memasuki tahap pelaksanaan sejak April 2025.

Sementara itu, proyek-proyek yang didanai oleh APBN tetap berjalan beriringan. 

Dana negara difokuskan untuk penyelesaian proyek-proyek multiyears oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pembangunan hunian bagi aparatur sipil negara (ASN) oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan proyek baru sebagai penanggung jawabnya Otorita IKN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: