Korupsi Proyek Jalan Tol Terpeka, Negara Dirugikan Rp 66 Miliar Dua Pejabat Waskita Karya Jadi Tersangka

Korupsi Proyek Jalan Tol Terpeka, Negara Dirugikan Rp 66 Miliar Dua Pejabat Waskita Karya Jadi Tersangka

Korupsi Proyek Jalan Tol Terpeka, Negara Dirugikan Rp 66 Miliar Dua Pejabat Waskita Karya Jadi Tersangka--

BACA JUGA:Wali Kota Bandar Lampung Tinjau Lokasi Banjir dan Salurkan Bantuan

_Permen PUPR Nomor 06/PRT/M/2010 tentang Pedoman Evaluasi Pengusahaan Jalan Tol.

Proyek ini dikerjakan selama 24 bulan mulai 5 April 2017 hingga 8 November 2019, dan serah terima pekerjaan (PHO) dilakukan pada 8 November 2019, dilanjutkan masa pemeliharaan (FHO) selama tiga tahun.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp2 miliar, termasuk Rp400 juta yang diserahkan pada Senin, 21 April 25.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, keduanya dikenakan Pasal 3 UU yang sama.

BACA JUGA:Warga Keluhkan Banjir di Rajabasa dan Tanjung Senang

“Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung, Way Huwi, selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Armen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: