Sorotan Publik Memuncak: Vonis Tom Lembong Dinilai Sarat Kepentingan Politik

Sorotan Publik Memuncak: Vonis Tom Lembong Dinilai Sarat Kepentingan Politik

Kritik terhadap putusan Tom Lembong menguat, publik ragukan netralitas lembaga peradilan-foto instagram@tomlembong-

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Tiga hari setelah vonis dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, riak kritik justru kian deras. 

Putusan 4,5 tahun penjara atas dugaan korupsi impor gula tak hanya mengejutkan, tapi juga memantik gelombang pertanyaan publik, terutama dari kalangan akademisi, aktivis antikorupsi, hingga praktisi hukum senior.

Vonis terhadap Lembong bukan sekadar perkara hukum biasa. Banyak pihak menilai kasus ini lebih menyerupai arena politik yang dikemas dalam balutan peradilan. 

Sejumlah forum diskusi yang digelar oleh masyarakat sipil pun menyuarakan hal serupa—menyoroti logika dan arah pertimbangan hukum majelis hakim yang dinilai janggal dan tidak proporsional.

BACA JUGA:Perpisahan Terakhir Sarwendah untuk Sang Ayah: Abu Jenazah Akan Dilarung ke Laut

Salah satu hal yang menjadi titik sorotan adalah penggunaan istilah "ekonomi kapitalis" sebagai bagian dari pertimbangan memberatkan dalam putusan hakim. 

Bagi para akademisi, pendekatan tersebut dinilai tidak masuk akal dijadikan dasar kriminalisasi, sebab sistem ekonomi kapitalis telah menjadi bagian dari kebijakan umum yang dianut banyak pemimpin di negeri ini. 

Jika setiap keputusan yang bercorak liberalisasi pasar dianggap pidana, maka tidak sedikit pejabat publik yang terancam masuk bui.

Dalam kasus Tom Lembong, banyak pihak menilai tidak ditemukan unsur mens rea atau niat jahat—sebuah syarat penting dalam konstruksi hukum pidana. 

BACA JUGA:Wisata Sejarah di Kaki Merapi, Menyusuri Goa Jepang Kaliurang

Artinya, meskipun terdapat kerugian negara dari proses impor gula tersebut, tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai tindak pidana jika pelaku tak memiliki niat buruk sejak awal.

Lebih lanjut, pengamat hukum pidana menilai, pendekatan hakim yang mendasarkan kesalahan pada kelalaian Lembong dalam menerbitkan izin impor dan tidak mengevaluasi operasi pasar oleh mitra tertentu, seharusnya belum cukup kuat untuk dijadikan dasar hukuman. 

Dalam hukum pidana, unsur kesengajaan tetap menjadi syarat mutlak agar sebuah tindakan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

Tak hanya unsur hukum, dimensi politis pun menyeruak dalam perbincangan publik. Banyak yang mulai mengaitkan vonis ini sebagai bagian dari upaya pelemahan terhadap pihak-pihak yang kini berada di luar lingkar kekuasaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: