Divre IV Tanjung Karang Imbau Masyarakat Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas di Perlintasan Sebidang

Divre IV Tanjung Karang Imbau Masyarakat Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas di Perlintasan Sebidang--
BACA JUGA:Cegah Aksi Kriminalitas Bhabinkamtibmas Gelar Patroli Rumah Kosong di Bandar Lampung
Pintu perlintasan, sinyal suara, serta petugas penjaga merupakan sistem pengamanan penting untuk menjamin perjalanan kereta tidak terganggu. Hal ini juga diatur dalam PP No. 72 Tahun 2009 Pasal 110 Ayat 4 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api.
“Perjalanan kereta api diutamakan karena jika terjadi kecelakaan, dampak dan kerugian yang ditimbulkan bisa sangat besar. Maka, pintu perlintasan difungsikan untuk menjaga keselamatan perjalanan KA,” jelas Zaki.
Ia menambahkan, rambu “STOP” yang terpasang juga menjadi penanda utama yang harus dipatuhi pengguna jalan. Pengendara wajib berhenti, memastikan lintasan aman, dan memastikan kendaraan bisa melintas dengan selamat. Bila mesin kendaraan mati di tengah rel, pengemudi wajib segera mengevakuasi diri dan kendaraan.
Bagi pejalan kaki, Zaki mengimbau untuk berhenti sejenak sebelum melintasi rel, melihat ke kiri dan kanan, serta tidak menggunakan telepon genggam atau headset yang bisa mengganggu konsentrasi.
BACA JUGA:RLMG Gelar Silaturahmi dan Halal Bihalal Bersama Seluruh Jajaran Staf
Zaki menyinggung kembali insiden sebelumnya, yakni tertabraknya KA Commuter Line Jenggala oleh truk muatan kayu di perlintasan wilayah Sidoarjo pada Selasa, 8 April 2025, yang mengakibatkan gugurnya salah satu awak sarana perkeretaapian (ASP). Tragedi tersebut menjadi pengingat bahwa keselamatan petugas KA di lapangan juga sangat penting dan harus menjadi perhatian bersama.
"Petugas juga berhak pulang ke rumah dalam keadaan selamat, sama seperti pengguna jalan lainnya. Maka dari itu, kami imbau masyarakat agar lebih disiplin dan waspada ketika akan melintasi perlintasan sebidang," pungkas Zaki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: