Kecelakaan KA Baratarahan dengan Sepeda Motor di Perlintasan Resmi JPL No. 6 Bandar Lampung
Poto ilustrasi --
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sekitar pukul 06.10 WIB, Kereta Api (KA) Baratarahan dengan nomor KA 4045 yang melaju dari Stasiun Tanjung Karang menuju Blok Pos Garuntang tertemper sepeda motor di perlintasan resmi JPL No. 6 KM 11+9/0, Emplasemen Stasiun Tanjung Karang, tepatnya di Jalan Pemuda.
Peristiwa ini bermula ketika sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi BE 4041 YD melawan arus dari arah Jalan Hayam Wuruk menuju Jalan Raden Intan.
Saat tiba di perlintasan, pengendara menerobos meski palang pintu sudah tertutup sempurna. Padahal, di ruas jalan tersebut sudah terdapat separator atau pemisah jalur.
Tak lama kemudian, masinis KA 4045 memberikan Semboyan 35 sebagai tanda darurat. Namun, tabrakan tidak dapat dihindari, dan sepeda motor tersebut tertemper lokomotif KA 4045.
BACA JUGA:Wali Kota Bandar Lampung Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana dan Warga Sakit
Akibat benturan, pengendara terpental sejauh kurang lebih enam meter ke tengah jalur rel, sementara sepeda motornya terseret sekitar 300 meter dari titik kejadian. KA 4045 kemudian melakukan Berhenti Luar Biasa (BLB) di KM 11+6 untuk mengevakuasi kendaraan yang tersangkut.
Korban segera dilarikan ke RSUD Dr. H. Abdoel Moeloek, Bandar Lampung, untuk mendapatkan perawatan medis.
Menanggapi kejadian ini, pihak Divre IV Tanjung karang mengimbau masyarakat untuk selalu disiplin dan mematuhi rambu-rambu saat melintasi perlintasan sebidang.
“Kami meminta kepada seluruh pengguna jalan, baik pengendara kendaraan bermotor maupun pejalan kaki, untuk selalu mengutamakan perjalanan kereta api, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kereta api memiliki karakteristik yang tidak memungkinkan untuk berhenti secara mendadak,” tegas Zaki, perwakilan Divre IV Tanjungkarang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




