Dugaan Pemotongan Gaji Guru PPPK di Lampung Utara, Ini Klarifikasi Dinas Pendidikan

Dugaan Pemotongan Gaji Guru PPPK di Lampung Utara, Ini Klarifikasi Dinas Pendidikan

Alhamdi, Bendahara Dinas Pendidikan Lampung Utara--

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Isu pemotongan gaji 97 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lampung Utara yang dibayarkan pada 2025 mendapat bantahan dari Dinas Pendidikan

Pihak dinas menegaskan bahwa pembayaran telah sesuai dengan slip gaji yang diterbitkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan (BPK).

Alhamdi, Bendahara Dinas Pendidikan Lampung Utara, saat dikonfirmasi pada Rabu 26 Maret 2025, menjelaskan bahwa tidak ada pemotongan gaji seperti yang dituduhkan. 

Menurutnya, jumlah yang diterima oleh para guru PPPK telah sesuai dengan data yang diberikan oleh BPK.

BACA JUGA:Wagub Lampung Jihan Hadiri Upacara Melasti Sambut Hari Suci Nyepi

"Jika gaji guru seharusnya Rp4.000.000, lalu yang diterima hanya Rp3.900.000, barulah itu bisa dikatakan pemotongan. Namun, dalam kasus ini, pembayaran telah dilakukan sesuai dengan slip gaji masing-masing," ujarnya.

Alhamdi menambahkan bahwa pembayaran gaji telah mengikuti aturan yang berlaku berdasarkan golongan dan masa kerja setiap guru.

Terkait tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 yang dianggap tidak sesuai dengan gaji pokok, Alhamdi menegaskan bahwa hal itu telah diatur dalam regulasi yang berlaku.

"Dasar perhitungan THR dan gaji ke-13 sudah tertulis dalam slip gaji. Personal dengan masa kerja 0 tahun 10 bulan, misalnya, tentu akan mendapatkan jumlah yang berbeda dibanding mereka yang sudah bekerja lebih lama," jelasnya.

BACA JUGA:Gubernur Mirza Tunaikan Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Keluarkan SE Pelaksanaan Zakat Fitrah di Lampung

Ia juga menyoroti bahwa penggajian serta THR dikirim langsung ke rekening masing-masing guru, sehingga kecil kemungkinan ada pemotongan di tingkat dinas.

"Semua guru mendapatkan haknya sesuai aturan. Tidak ada pemotongan anggaran THR dan gaji ke-13 oleh Dinas Pendidikan," tandasnya.

Alhamdi menyayangkan kurangnya koordinasi antara guru PPPK dengan dinas sebelum isu pemotongan gaji ini mencuat.

"Jika ada ketidaksesuaian dalam pembayaran gaji, seharusnya guru PPPK lebih dulu berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan. Jika masih belum mendapat jawaban, barulah bisa menghubungi Badan Pengelolaan Keuangan (BPK)," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: