Resmi! MK Larang Caleg Terpilih Mengundurkan Diri Untuk Maju di Pilkada

Resmi! MK Larang Caleg Terpilih Mengundurkan Diri Untuk Maju di Pilkada

Mahasiswa mengajukan gugatan terkait pengunduran diri calon legislatif terpilih dalam Pemilu 2024--

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Siagakan 155 Personel untuk Pengamanan Mudik Lebaran 2025

Pasal ini tidak memberikan batasan yang jelas mengenai alasan yang dapat digunakan untuk pengunduran diri calon terpilih. 

Akibatnya, penyelenggara pemilu hanya memproses pengunduran diri tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap pemilih.

MK menilai bahwa batasan dalam pengunduran diri calon terpilih diperlukan untuk menjaga prinsip kedaulatan rakyat dalam pemilu. 

Oleh karena itu, MK memutuskan bahwa pengunduran diri calon terpilih harus memiliki alasan yang jelas dan konstitusional. 

BACA JUGA:Baznas Bandar Lampung Himpun Rp3,5 Miliar, Salurkan Bantuan untuk Warga

Dua isu utama yang menjadi pertimbangan MK dalam putusan ini adalah pengunduran diri karena pencalonan sebagai kepala daerah dan pengunduran diri terkait kepentingan tugas negara.

MK juga menyatakan bahwa pengunduran diri untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat. 

Sebab, calon tersebut telah mendapatkan mandat dari rakyat melalui pemilu legislatif. 

Di sisi lain, pengunduran diri dapat dibenarkan jika dilakukan untuk menjalankan tugas negara, seperti diangkat menjadi menteri, duta besar, atau pejabat negara lainnya yang bukan merupakan jabatan hasil pemilihan umum.

BACA JUGA:Polres Lamsel Bekuk Jaringan Fredy Pratama

Putusan MK ini sejalan dengan fenomena yang terjadi dalam Pemilu Legislatif 2024, dimana banyak calon terpilih yang mengundurkan diri untuk maju dalam Pilkada.

MK menilai praktik ini mencerminkan ketidaksehatan demokrasi dan berpotensi bersifat transaksional, sehingga mengurangi penghormatan terhadap suara rakyat.

Dengan putusan ini, MK menyatakan bahwa Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa pengunduran diri hanya dapat dilakukan jika calon terpilih mendapat penugasan untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: