Resmi! MK Larang Caleg Terpilih Mengundurkan Diri Untuk Maju di Pilkada

Mahasiswa mengajukan gugatan terkait pengunduran diri calon legislatif terpilih dalam Pemilu 2024--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh tiga mahasiswa terkait pengunduran diri calon legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilu 2024.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pengunduran diri caleg terpilih dapat dibenarkan hanya jika untuk menduduki jabatan yang ditunjuk oleh negara, seperti menteri, duta besar, atau pejabat negara lainnya yang bukan hasil pemilihan umum.
Putusan ini diambil setelah Sidang Pengucapan Putusan Uji Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap UUD 1945.
Sidang tersebut digelar pada Jumat 21 Maret 2025 di ruang sidang pleno MK dan dihadiri oleh Ketua MK Suhartoyo serta delapan hakim konstitusi lainnya.
BACA JUGA:Kapolda Lampung Sebut Isu Setoran Judi Ayam di Way Kanan Tak Berdasar
Permohonan ini diajukan oleh Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani, dan Adinia Ulva Maharani yang merupakan mahasiswa.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum’,” ujar Ketua MK Suhartoyo.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra menekankan bahwa meskipun pengunduran diri merupakan hak calon terpilih, mandat rakyat yang diberikan melalui pemilu harus menjadi pertimbangan utama sebelum mengambil keputusan untuk mengundurkan diri.
“Ketika seorang calon terpilih berhasil meraih suara terbanyak, maka keterpilihannya merupakan mandat rakyat yang harus dihormati. Suara rakyat yang diberikan dalam pemilu merupakan perwujudan demokrasi dan tidak boleh diabaikan,” ujar Saldi Isra.
BACA JUGA:BRI Raih Penghargaan Atas Budaya Kerja Inklusif, Bukti Komitmen Nyata
Menurut MK, pengunduran diri seorang calon legislatif terpilih dapat meniadakan suara pemilih yang telah memilihnya.
Dalam sistem pemilu proporsional terbuka, pemilih dapat memilih berdasarkan figur calon yang diusung.
Jika calon yang terpilih mengundurkan diri, suara rakyat menjadi tidak bermakna dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Lebih lanjut, Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pertimbangan lainnya menjelaskan bahwa ketidakjelasan dalam Pasal 426 ayat (1) UU Pemilu berpotensi menimbulkan praktik yang tidak sehat dalam demokrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: