Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp 105 M

Scam trading berkedok investasi saham dan kripto terbongkar, korban dijanjikan keuntungan 200%.--
BACA JUGA:Pemprov Lampung Akan Kumpulkan Pengelola PKBM untuk Tangani Anak Putus Sekolah
“Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari 67 rekening bank yang diduga merupakan penampungan hasil kegiatan sebesar Rp1.532.583.568,” ungkap Brigjen Pol. Himawan.
Para tersangka pun dijerat pasal 45 ayat 1 junto pasal 28 ayat 1 undang-undang 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 378 KUHP dan atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: