Gojek Siap Berikan BHR Bagi Mitra Driver Aktif

Kemenaker instruksikan pemberian BHR bagi driver online. Gojek akan menyesuaikan dengan skema yang berkeadilan--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menginstruksikan perusahaan aplikator berbasis transportasi untuk memberikan bonus hari raya (BHR) kepada driver ojek dan kurir online.
Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Menanggapi hal tersebut salah satu perusahaan angkutan berbasis aplikasi yakni PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GoTo), menyatakan siap mematuhi himbauan pemerintah untuk memberikan Bonus Hari Raya kepada mitra driver Gojek yang produktif dan berkinerja baik.
“Saat ini, Pihak kami sedang berupaya untuk menindaklanjuti SE sekaligus memastikan skema dan kriteria penerima BHR yang selaras dengan arahan Pak Presiden," tutur Chief of Public Policy & Government Relations GoTo Ade Mulya.
BACA JUGA:Pajero Indonesia Family Chapter Siger Lampung Berikan Santunan Kepada Anak Yatim
Dirinya memastikan bahwa Gojek akan menghadirkan solusi yang berkeadilan dan transparan terkait pemberian Bonus Hari Raya bagi mitra driver. Namun, tetap menyesuaikan kapasitas finansial perusahaan.
Berbeda dengan THR untuk pekerja formal, BHR sendiri merupakan kontribusi dari yang diberikan oleh Gojek untuk mendukung mitra driver di momen spesial Hari Raya Idul Fitri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: