Polres Lampung Utara Tindak Tegas Premanisme Berkedok Ormas yang Ganggu Investasi

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan tegaskan aksi pemerasan berkedok ormas tak akan ditoleransi--
LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Kepolisian memastikan dunia usaha harus terbebas dari ancaman premanisme yang berkedok kepentingan pribadi maupun kelompok.
Untuk menjamin hal tersebut, Polres Lampung Utara berkomitmen menindak tegas aksi premanisme yang dapat menghambat investasi serta mengganggu pelaku usaha di wilayahnya.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., menegaskan komitmen ini pada Minggu, 16 Maret 2025.
Ia menyatakan bahwa langkah tegas ini selaras dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas pemerasan berkedok organisasi masyarakat (ormas).
BACA JUGA:Ketua LSM Gempur Desak Bupati Tindak Tegas PNS Kominfo yang Absen 2 Tahun
Polres Lampung Utara menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk premanisme yang berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi daerah.
AKBP Deddy Kurniawan menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang menyalahgunakan nama ormas untuk melakukan pemerasan, pungutan liar, atau aktivitas lain yang merugikan dunia usaha serta menghambat investor.
Sebelum melakukan penindakan hukum, Polres Lampung Utara mengedepankan langkah preventif dan preemtif.
Sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha terus dilakukan, baik melalui media sosial, koordinasi dengan pihak terkait, maupun pembinaan langsung di lapangan.
BACA JUGA:Umat Hindu di Bandar Lampung Jaga Keamanan Rumah Warga Muslim saat Shalat Tarawih
“Kami rutin mengedukasi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus premanisme berkedok ormas. Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat diharapkan berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan setiap bentuk gangguan terhadap dunia usaha,” ungkap AKBP Deddy Kurniawan.
Kapolres mengimbau seluruh pengusaha dan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk pemerasan, intimidasi, atau gangguan terhadap investor yang dilakukan oleh oknum anggota ormas.
Pihak kepolisian siap merespons cepat setiap laporan yang masuk melalui layanan pengaduan.
“Masyarakat dan pengusaha dapat segera melaporkan gangguan keamanan dan tindak premanisme melalui hotline layanan Kepolisian di 110,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: