Ketua LSM Gempur Desak Bupati Tindak Tegas PNS Kominfo yang Absen 2 Tahun

Ketua LSM Gempur Desak Bupati Tindak Tegas PNS Kominfo yang Absen 2 Tahun

Ketua LSM Gempur Kabupaten Lampung Utara, Ahmad Syarifudin--

BACA JUGA:Jangan Sampai Kehabisan! Tiket KA Kualastabas untuk Angkutan Lebaran 2025 Mulai Dijual

"Itu merupakan kewenangan Kepala Dinas Kominfo. Bukan BKPSDM yang mengeluarkan rekomendasi," tegas Martahan.

Di sisi lain, Inspektorat Lampung Utara menyatakan bahwa mereka masih menunggu surat rekomendasi dari Dinas Kominfo dan Pj Bupati untuk dapat menindaklanjuti kasus ini. 

Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Lampung Utara, M. Ridho Al Rasyid, mengatakan bahwa rekomendasi tersebut menjadi faktor kunci dalam menentukan langkah selanjutnya.

"Kami menunggu rekomendasi dari pejabat terkait dan Dinas Kominfo. Jika laporan hasil pemeriksaan (LHP) sudah dikoreksi, tentu kami siap menindaklanjuti," jelas Ridho.

BACA JUGA:Klaim Hadiah Skin Langka dan Diamond GRATIS! Kode Redeem FF 16 Maret 2025

Untuk menyelesaikan kasus ini, Inspektorat Lampung Utara telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari BKPSDM, Inspektorat, dan Kominfo. 

Langkah ini bertujuan untuk memastikan penanganan yang adil dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Kasus ini merupakan pelanggaran disiplin pegawai, dan kami akan menanganinya secara serius guna menjaga integritas ASN," tegas Ridho.

Ia menambahkan bahwa regulasi khusus untuk menangani kasus ini masih dalam tahap pembahasan. 

BACA JUGA:BRI Hadirkan Fitur Pemesanan Tiket Kapal di Aplikasi BRImo, Mudik Jadi Lebih Mudah

Pemeriksaan terhadap Gilang Aditya telah dilakukan, dan Inspektorat berencana memanggilnya kembali guna menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut.

"Setiap tahapan akan dilakukan dengan hati-hati dan menyeluruh. Nantinya, hasil pemeriksaan akan menentukan apakah sanksi diberikan dalam bentuk pembinaan atau tindakan lebih lanjut," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: