Diringkus Polisi, Pria Pengangguran Bobol Rumah di Bandar Lampung untuk Berfoya-Foya

Diringkus Polisi, Pria Pengangguran Bobol Rumah di Bandar Lampung untuk Berfoya-Foya--
BACA JUGA:Curi Motor Saat Salat Magrib, Lansia di Bandar Lampung Ditangkap Polisi
"Kami juga menyita beberapa barang bukti, termasuk satu unit ponsel, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, dan sebuah televisi 32 inci yang dibeli dari hasil pencurian," kata Kompol Muslikh.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: