Polisi Tangkap Pelaku Asusila Anak Setelah Kasusnya Viral di TikTok
Pelaku asusila terhadap anak dibawah umur di Lampung Utara ditangkap polisi usai kasusnya viral-ILUSTRASI: Freepik.com-
LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Seorang pria berusia 45 tahun berinisial Abu, pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur di Lampung Utara, akhirnya berhasil ditangkap pihak Kepolisian Resor Lampung Utara (Polres Lampura).
Penangkapan ini terjadi setelah kasus tersebut mendapatkan perhatian dan pengawalan dari anggota DPRD Komisi I Lampung Utara, Daniel Priya Dinata.
“Benar, pelaku sudah kami tahan di Polres Lampung Utara,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Apfryyadi Pratama, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (1 Mei 2025).
Namun, saat ditanya lebih lanjut terkait proses penanganan laporan dan alasan penangkapan baru dilakukan setelah dikawal oleh pihak DPRD, AKP Apfryyadi enggan memberikan keterangan lebih jauh.
BACA JUGA:BULOG Lampung Serap 145 Ribu Ton Gabah dan 13 Ribu Ton Beras dari Petani Lokal
Kasus dugaan asusila ini pertama kali mencuat ke publik setelah viral di media sosial, khususnya akun TikTok Pamanacong 89 pada Minggu (26 April 2025).
Dalam unggahan tersebut, korban berinisial EH (14) mengadukan peristiwa yang dialaminya melalui pesan WhatsApp ke akun tersebut.
Dalam rekaman percakapan yang dipublikasikan, EH menyebut bahwa dirinya menjadi korban asusila oleh Abu, pria berusia 45 tahun yang kerap berkunjung ke rumahnya.
“Namanya Abu, 45 tahun. Dia sering main ke rumah. Saat ngobrol sama bapak, dia sering lihat saya,” ucap korban.
BACA JUGA:691 Personel Gabungan Siap Kawal May Day 2025 di Bandar Lampung
Korban yang tinggal bersama ayahnya yang mengalami kebutaan itu juga mengatakan bahwa ibunya telah meninggal dunia.
Ia mengungkapkan bahwa tindakan asusila terjadi sekitar pukul 23.00 hingga 24.00 WIB.
Daniel Priya Dinata membenarkan bahwa laporan terkait kasus ini sudah disampaikan ke Polres Lampung Utara sejak Rabu sebelumnya. Namun, saat pelaku dipanggil, ia tidak mengakui perbuatannya.
“Karena itu, korban memilih menyampaikan pengaduannya ke media sosial. Saya bersama pemilik akun TikTok Pamanacong 89 bahkan baru saja pulang dari Polres untuk mengecek perkembangan laporan ini. Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga pelaku mendapat hukuman yang setimpal,” tegas Daniel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: