DPR RI Kunker ke Lampung Bahas RUU Perubahan PMI

DPR RI Kunker ke Lampung Bahas RUU Perubahan PMI

DPR RI Kunker ke Lampung Bahas RUU Perubahan PMI--

Pj Sekdaprov Fredy menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung terus berkomitmen dalam memberikan perlindungan maksimal bagi PMI. 

Langkah-langkah yang dilakukan mencakup pencegahan penempatan PMI secara non-prosedural, perlindungan selama masa kerja, serta pendampingan pasca-kerja. 

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Gelar Sidak Pasar Jelang Bulan Suci Ramadhan

BACA JUGA:Polres Lampung Utara Kerahkan Ratusan Personel Amankan Aksi Laskar Lampung

Untuk mendukung hal tersebut, Pemprov Lampung telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.  

"Perlindungan PMI bertujuan untuk menjamin hak-hak mereka sebagai warga negara, baik dalam aspek hukum, ekonomi, maupun sosial. Selain itu, kami juga berupaya mencegah praktik pemberangkatan PMI yang tidak sesuai prosedur," ujar Fredy.  

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Iman Sukri, menjelaskan bahwa Lampung dipilih sebagai lokasi kunjungan kerja karena perannya yang signifikan sebagai daerah pengirim PMI.  

"Masukan dari Lampung sangat penting dalam penyusunan perubahan ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2017. Kami ingin memastikan bahwa revisi UU ini benar-benar mencerminkan kebutuhan dan kondisi di lapangan," kata Iman Sukri.  

BACA JUGA:Sambut Ramadhan, Polresta Bandar Lampung Gandeng Mahasiswa-OKP Bagikan Ratusan Paket Sembako

BACA JUGA:Pastikan SPKLU Siap jelang Ramadhan, PLN dan Komunitas Kosmik Lampung gelar Sunmori Motor Listrik

Ia menambahkan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk menghimpun masukan dari pemerintah daerah, mengevaluasi implementasi kebijakan yang telah berjalan, serta menyempurnakan aspek-aspek penting dalam rancangan perubahan UU tersebut.  

"Kami berharap revisi UU ini dapat memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi PMI, sehingga hak-hak mereka sebagai pekerja migran dapat terjamin," tutupnya.  

Penempatan PMI memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian daerah maupun nasional, selain membuka peluang kerja bagi masyarakat. 

Dengan adanya perubahan ketiga dalam UU Pelindungan PMI, diharapkan perlindungan bagi pekerja migran semakin diperkuat dan hak-hak mereka dapat terpenuhi secara menyeluruh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: