Jual Motor Curian di Facebook, Dua Pemuda Asal Kemiling di Ditangkap Polisi
Polisi sita dua motor dan ponsel dari tangan pencuri motor di Kemiling.--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Kemiling berhasil meringkus dua pria berinisial MI (24) dan MR (25) usai keduanya tertangkap tangan mencuri sepeda motor milik YM, warga Kemiling, Bandar Lampung.
Penangkapan berlangsung pada 4 Agustus 2025, tepat ketika kedua pelaku hendak menjual motor curian tersebut.
Aksi pencurian itu terjadi pada Jumat dini hari, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 04.45 WIB.
Saat itu, motor korban yang terparkir di halaman rumah di Jalan Sejahtera, Gang Gotong Royong, Kelurahan Sumber Rejo, Kemiling, dibawa kabur pelaku dengan cara didorong.
BACA JUGA:Penemuan Mayat Petani di Gubuk Kebun Kopi Gegerkan Warga Karang Agung
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa motor korban tidak dalam kondisi terkunci stang sehingga memudahkan pelaku membawa kabur kendaraan.
”Karena motor tidak terkunci, pelaku dengan mudah mendorong dan mengambilnya,” ungkapnya pada Sabtu, 23 Agustus 2025.
Tak butuh waktu lama, pelaku langsung menawarkan motor curian itu melalui marketplace Facebook dengan harga Rp800 ribu.
Aksi nekat ini akhirnya diketahui korban yang melihat kendaraannya dipajang di media sosial.
BACA JUGA:Ikut Tren Konsumen, Istana Hijab Permudah Transaksi dengan QRIS BRI
Korban pun segera melapor ke Polsek Kemiling. Petugas lalu menyusun strategi dengan berpura-pura menjadi pembeli untuk memancing pelaku keluar.
”Kami atur pertemuan dengan pura-pura sebagai pembeli, dan saat itulah kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelas Kombes Pol Alfret.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit Yamaha Mio Sporty silver milik korban, satu unit Yamaha Aerox hitam milik pelaku, serta satu ponsel Infinix hijau. Kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Kemiling untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MI dan MR dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




