Kompak Curi Motor, Dua Sahabat di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Kompak Curi Motor, Dua Sahabat di Bandar Lampung Ditangkap Polisi--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Polsek Panjang meringkus dua pria berinisial HS (43) dan RS (32), warga Kelurahan Srengsem, Panjang, Kota Bandar Lampung, karena terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor.
Aksi keduanya terencana dengan baik, di mana mereka terlebih dahulu menduplikasi kunci kontak motor korban.
Kapolsek Panjang, Kompol Martono, mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 30 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di lahan parkir sebuah toko fotokopi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Panjang Utara, Bandar Lampung.
"Setelah kejadian, korban datang ke Polsek Panjang bersama pelaku RS untuk melaporkan pencurian motor tersebut. Namun, setelah dilakukan pengecekan di lokasi kejadian, ditemukan beberapa kejanggalan dalam laporan yang disampaikan," ujar Kompol Martono, Sabtu 8, Februari 2025.
BACA JUGA:Terdesak Kebutuhan Ekonomi, IRT di Bandar Lampung Nekat Curi Perhiasan Emas Senilai Rp 27 Juta
Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya RS mengaku bahwa rekannya, HS, yang mengambil motor korban menggunakan kunci duplikat.
"Aksi pencurian ini memang sudah direncanakan oleh keduanya," tambah Kapolsek.
Dalam aksinya, RS terlebih dahulu meminjam motor korban dengan alasan membeli keperluan di toko fotokopi. Setelah motor terparkir, HS kemudian datang dan membawa motor tersebut menggunakan kunci duplikat yang telah mereka siapkan.
Untuk meyakinkan korban, RS berpura-pura panik dan melaporkan bahwa motor tersebut hilang saat diparkir di depan toko fotokopi.
BACA JUGA:Terekam CCTV, Pencuri Tablet di Toko Roti Candimas Ditangkap Kurang dari 24 Jam
"Pelaku RS memang mengenal korban. RS bekerja sebagai juru parkir di minimarket tempat korban bekerja, sehingga sering meminjam motor korban," jelas Kompol Martono.
Setelah berhasil mencuri, HS langsung membawa motor ke rumah rekannya dengan rencana untuk menggadaikannya. Namun, sebelum sempat digadaikan, polisi berhasil menangkapnya.
HS akhirnya diringkus petugas pada Jumat 31 Januari 2025 di sebuah rumah kontrakan di wilayah Srengsem, Panjang, Bandar Lampung. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2022 warna hitam serta satu buah kunci kontak duplikat yang digunakan dalam aksi pencurian.
"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," pungkas Kompol Martono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: