310 Perkara Sengketa Pilkada, Kini Sisakan 40 Lanjut Tahap Pembuktian

Sidang pembuktian sengketa Pilkada 2025 akan berlangsung pada 7-17 Februari, hanya 40 perkara yang akan dibahas.--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) selalu menyisakan drama politik, termasuk sengketa hasil pemilu yang berujung ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari total 310 perkara yang diajukan, hanya 40 kasus yang dinyatakan layak untuk melanjutkan ke tahap pembuktian.
Angka ini menunjukkan bahwa hanya sekitar 12,9% dari total sengketa yang memenuhi syarat hukum untuk diperiksa lebih lanjut.
Artinya, sebagian besar gugatan dianggap tidak cukup kuat untuk dibawa ke tahap selanjutnya.
BACA JUGA:Kapolres Lampung Utara Dukung Pengukuhan IWO dan Ajak Insan Pers Jaga Kamtibmas
Ketua MK, Suhartoyo, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah enam sesi sidang dismissal yang digelar pada 4 dan 5 Februari 2025.
Proses seleksi ketat ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya perkara yang memiliki dasar hukum kuat yang akan diproses lebih lanjut.
Sidang pembuktian Sengketa Pilkada tersebut dijadwalkan akan dilangsungkan pada 7-17 Februari 2025.
Dalam tahap ini, para pihak yang bersengketa diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi dan ahli guna memperkuat argumentasi mereka.
BACA JUGA:Sumpah Advokat Persadin Angkatan XIV di Pengadilan Tinggi NTB Berlangsung Sukses
MK menetapkan batasan jumlah saksi yang dapat dihadirkan: maksimal 6 orang untuk Pilgub dan 4 orang untuk Pilbup atau Pilwalkot.
Aturan ini bertujuan untuk menjaga efisiensi persidangan dan menghindari penyajian bukti yang berlebihan atau tidak relevan.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menegaskan bahwa sidang lanjutan akan difokuskan pada pengesahan alat bukti tambahan serta mendengarkan keterangan saksi dan ahli.
Ini menjadi momen krusial bagi para pemohon untuk membuktikan klaim mereka terkait dugaan kecurangan atau pelanggaran dalam proses Pilkada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: