MK Jadwalkan Sidang Pembuktian Sengketa Pilkada Pesawaran pada 7 Februari 2025

Kordiv Hukum KPU Lampung, Hermansyah--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung tengah bersiap menghadapi sidang pembuktian sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesawaran di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang ini dijadwalkan berlangsung pada 7 Februari 2025.
Berdasarkan informasi dari Panitera Mahkamah Konstitusi, jadwal sidang telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PMK 3/2024).
Perkara ini diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran, Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali, dengan Termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran.
Kordiv Hukum KPU Lampung, Hermansyah, menyatakan bahwa pihaknya telah menggelar rapat koordinasi guna mempersiapkan proses pemeriksaan saksi dan ahli dalam sidang pembuktian tersebut.
BACA JUGA:Jumlah Pasien Rawat Inap RSJ Daerah Provinsi Lampung Meningkat Signifikan
“Sidang pemeriksaan lanjutan untuk Kabupaten Pesawaran dijadwalkan pada 7 Februari 2025, pukul 08.00 WIB,” ujar Hermansyah.
Ia juga menjelaskan prosedur persidangan yang mencakup penyampaian keterangan saksi dan ahli serta pemeriksaan alat bukti tambahan yang diajukan oleh para pihak.
Para pihak yang ingin menghadirkan saksi atau ahli di persidangan wajib menyerahkan daftar saksi, fotokopi identitas, pokok keterangan saksi, serta dokumen pendukung lainnya kepada Mahkamah Konstitusi paling lambat satu hari kerja sebelum sidang.
Mahkamah Konstitusi membatasi jumlah saksi atau ahli yang dihadirkan dalam setiap perkara maksimal empat orang.
BACA JUGA:Kabid Humas Polda Lampung Gelar Silaturahmi Dengan Awak Media Mitra Humas
Selain itu, semua pihak yang terlibat dalam persidangan diwajibkan mengisi formulir konfirmasi kehadiran melalui tautan resmi yang telah disediakan oleh MK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: