Disdikbud Lampung Tegaskan Larangan Penahanan Ijazah oleh Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar --
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sempat viral di Medsos diduga ada penahanan Ijazah oleh Sekolah karena Tunggakan Uang Komite.
Menanggapi hal itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Sulpakar, kembali menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menahan ijazah siswa dengan alasan tunggakan administrasi.
Pihaknya telah mengeluarkan surat edaran (SE) sebanyak dua kali kepada seluruh SMA dan SMK di Lampung untuk memastikan kebijakan ini dipatuhi.
"Kami sudah menerbitkan edaran dua kali agar sekolah tidak menahan ijazah siswa yang telah lulus, apa pun alasannya, termasuk tunggakan uang komite," Kata Sulpakar saat dikonfirmasi, Rabu 5 Februari 2025.
BACA JUGA:Sesuai Intruksi Presiden, Pj Gubernur Lampung Minta Pengecer Segera Jual Kembali LPG 3Kg
Menindaklanjuti permasalahan ini, Disdikbud Lampung menggelar rapat dengan jajaran dinas pendidikan guna mencari solusi konkret dalam pendistribusian ijazah yang masih tertahan.
"Hari ini kami bahas secara mendalam dan akan segera mengambil langkah konkret agar ijazah yang masih tertahan dapat dibagikan. Kami pastikan kasus serupa tidak akan terjadi lagi di masa mendatang," tegasnya.
Sulpakar juga membantah anggapan bahwa dinas melakukan pembiaran terhadap keluhan masyarakat terkait penahanan ijazah.
"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Semua laporan akan segera kami tindak lanjuti," katanya.
BACA JUGA:PLN UID Lampung Berhasil Pulihkan 100 persen Kelistrikan Pasca Cuaca Ekstrem
BACA JUGA:UPK DAPM Cipta Mandiri Kembali Mengalami Surplus di Tahun 2024
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tindakan menahan ijazah bertentangan dengan aturan yang berlaku, termasuk dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), yang menyatakan bahwa setiap siswa berhak mendapatkan ijazah setelah menyelesaikan pendidikannya.
"Ijazah merupakan dokumen resmi yang sangat penting bagi lulusan, baik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi maupun mencari pekerjaan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: