Respon Pedagang Pasca Larangan Pengecer Jual LPG 3KG

Respon Pedagang Pasca Larangan Pengecer Jual LPG 3KG

Pengecer LPG 3KG dilarang--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah secara resmi memberlakukan aturan terbaru mengenai distribusi LPG 3KG

Dalam regulasi ini, pengecer di warung-warung sembako dilarang menjual LPG 3KG, dan distribusi hanya diperbolehkan melalui pangkalan resmi Pertamina. Aturan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.

Pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3KG diharuskan mendaftar dan mengubah status warungnya menjadi pangkalan atau penyalur resmi. 

Kebijakan ini menimbulkan beragam reaksi dari pelaku usaha kecil yang selama ini mengandalkan penjualan gas sebagai sumber pendapatan tambahan.

BACA JUGA:Langkapura Baru Minim Kriminalitas, Warga Tetap Diminta Waspada

Para pengecer gas LPG 3KG menyampaikan kekhawatiran terhadap kebijakan ini, salah satunya Erni (38), pemilik warung sembako yang menjual LPG 3KG. 

Ia mengaku sudah mengetahui aturan baru tersebut dan hanya menjual sisa stok yang masih tersisa.

"Saya sudah tahu tentang aturan ini, jadi sekarang hanya menghabiskan stok yang masih ada di warung," ujar Erni.

Sementara itu, Sumarni (41), seorang pengecer lainnya, menyampaikan bahwa larangan ini dapat berdampak pada pendapatan mereka.

BACA JUGA:Komplotan Pelaku Percobaan Pencurian Disertai Penganiayaan Driver Taksi Online di Bandar Lampung Ditangkap

"Dengan adanya aturan baru ini, kami sebagai penjual kecil tentu kehilangan penghasilan tambahan dari penjualan gas LPG 3KG," jelasnya.

Tak hanya penjual, ibu rumah tangga juga merasakan dampak dari kebijakan ini. 

Yeni (31), seorang ibu rumah tangga, menilai aturan tersebut menyulitkan masyarakat dalam mendapatkan LPG 3KG.

"Sekarang kalau mau beli gas harus ke pangkalan resmi, padahal jaraknya cukup jauh dari rumah. Apalagi menjelang bulan Ramadhan, kebutuhan gas akan semakin meningkat," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: