Pemerintah Rubah PPDB Jadi SPMB, Sistem Zonasi Ditiadakan

Pemerintah Rubah PPDB Jadi SPMB, Sistem Zonasi Ditiadakan

Mendikdasmen, Abdul Mu’ti--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dalam beberapa tahun terakhir, sistem zonasi telah digunakan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Indonesia. 

Sistem ini bertujuan untuk mendistribusikan siswa secara merata ke berbagai sekolah, mengurangi kesenjangan antara sekolah favorit dan non-favorit. 

Namun, setiap kebijakan pasti memunculkan pro dan kontra dalam dunia pendidikan.

Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), terus berupaya meningkatkan pelayanan pendidikan, termasuk dalam penerimaan peserta didik baru. 

BACA JUGA:Polresta Bandar Lampung Gagalkan Peredaran 2,2 Kg Sabu, 6 Pelaku Ditangkap

BACA JUGA:Sharp Aquos R9: Smartphone Flagship Jepang dengan Standar Militer

Baru-baru ini, pemerintah mengumumkan rencana mengganti sistem zonasi dengan sistem domisili untuk memberikan kemudahan bagi siswa dalam memilih sekolah.

Pada era Orde Baru (1966–1998), penerimaan siswa dilakukan dengan menerapkan sistem sekolah percontohan. 

Pemerintah membangun sekolah unggulan yang menjadi acuan bagi sekolah lainnya. 

Seleksi siswa dilakukan berdasarkan nilai Ujian Nasional (UN), sehingga siswa berlomba-lomba mendapatkan nilai terbaik untuk masuk ke sekolah favorit.

BACA JUGA:NVIDIA Rilis RTX 5000 Series, Main Game di 4K Lebih Ngebut dengan DLSS 4

BACA JUGA:10 Makanan yang Dianjurkan untuk Dikonsumsi Saat Kehamilan Trimester Pertama

Memasuki era Reformasi (1998–2004), nilai UN masih menjadi faktor utama dalam penerimaan siswa, tetapi ditambah dengan ujian masuk yang dikombinasikan dengan nilai UN. 

Namun, sistem ini menimbulkan berbagai kontroversi, hingga akhirnya dihapuskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: