Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ekor Burung di Bakauheni

Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ekor Burung di Bakauheni

444 burung tanpa dokumen resmi disita di Pelabuhan Bakauheni--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem pada Jumat, 24 Januari 2025, pukul 02.15 WIB. 

Kejadian ini berlangsung di Jl. Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni, Desa Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan dua pelaku yang diduga mengangkut sebanyak 444 ekor burung, termasuk beberapa satwa dilindungi, tanpa dokumen resmi.

“Pelaku yang diamankan adalah AM (48) dan DK (44). Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 23 keranjang berisi burung serta satu unit truk boks Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi B 9132 PXV,” jelas AKBP Yusriandi.

BACA JUGA:Sempat Menghilang, Bang Taun Klarifikasi dan Bantah Tuduhan Bunda Dor-Dor

Adapun jenis burung yang diangkut meliputi satwa dilindungi dan tidak dilindungi. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan petugas Karantina Lampung Selatan yang mencurigai kendaraan tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 444 ekor burung tanpa dokumen resmi. Saat ini, para pelaku telah kami amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Polres Lampung Selatan dan pihak Karantina Lampung Selatan. 

Upaya ini bertujuan mencegah perdagangan satwa liar ilegal yang dapat merusak ekosistem, terutama spesies yang dilindungi. Satwa liar memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

BACA JUGA:Pisah Sambut Kapolsek, Iptu.Rudy Prawira Nahkodai Polsek Jatiagung

Praktik pengangkutan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum tetapi juga mengancam kelangsungan hidup spesies yang terancam punah. 

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 23 keranjang yang berisi 444 ekor burung, satu unit truk Mitsubishi Fuso Box berwarna kuning dengan nomor polisi B 9132 PXV, serta satu unit ponsel Android merek Vivo berwarna biru.

Kapolres menegaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 A ayat 1 huruf d dan ayat 2 huruf b UU RI No. 32 Tahun 2024, perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE, serta Pasal 88 huruf a dan c UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan.

“Kami akan terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap satwa liar demi menjaga kelestarian alam,” tutup Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: