Dinkes Lampung Utara dan BPOM Sidak Toko MINISO Kotabumi
Dinas Kesehatan Lampung Utara bersama BPOM tindak lanjuti laporan terkait dugaan botol plastik mengandung zat kimia berbahaya yang dijual MINISO Kotabumi--
BACA JUGA:Dukung Asta Cita Presiden, Polres Lampung Utara Tanam Jagung 1 Juta Hektar
Botol plastik dengan kode 06, yang berpotensi mengandung BPA, dilabeli ulang untuk memberikan kesan aman.
Menurut BPOM RI, paparan BPA yang berlebihan dapat menyebabkan sejumlah risiko kesehatan, seperti:
- Gangguan sistem reproduksi pada pria dan wanita.
- Risiko diabetes, obesitas, dan gangguan kardiovaskular.
- Risiko kanker tertentu.
- Gangguan perkembangan mental seperti Autism Spectrum Disorder (ASD) dan ADHD.
BACA JUGA:Resmi! Libur Sekolah Hanya Selama Satu Pekan di Awal Ramadhan 2025
Agar lebih aman, masyarakat disarankan memahami kode segitiga pada produk plastik:
- Kode 1, 2, 4, 5: Aman, bebas BPA.
- Kode 3, 6: Bebas BPA tetapi mengandung bahan kimia berbahaya lainnya.
- Kode 7: Mengandung BPA dan sebaiknya dihindari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: