Dinkes Lampung Utara dan BPOM Sidak Toko MINISO Kotabumi

Dinkes Lampung Utara dan BPOM Sidak Toko MINISO Kotabumi

Dinas Kesehatan Lampung Utara bersama BPOM tindak lanjuti laporan terkait dugaan botol plastik mengandung zat kimia berbahaya yang dijual MINISO Kotabumi--

BACA JUGA:Dukung Asta Cita Presiden, Polres Lampung Utara Tanam Jagung 1 Juta Hektar

Botol plastik dengan kode 06, yang berpotensi mengandung BPA, dilabeli ulang untuk memberikan kesan aman.

Menurut BPOM RI, paparan BPA yang berlebihan dapat menyebabkan sejumlah risiko kesehatan, seperti:

- Gangguan sistem reproduksi pada pria dan wanita.

- Risiko diabetes, obesitas, dan gangguan kardiovaskular.

- Risiko kanker tertentu.

- Gangguan perkembangan mental seperti Autism Spectrum Disorder (ASD) dan ADHD.

BACA JUGA:Resmi! Libur Sekolah Hanya Selama Satu Pekan di Awal Ramadhan 2025

Agar lebih aman, masyarakat disarankan memahami kode segitiga pada produk plastik:

- Kode 1, 2, 4, 5: Aman, bebas BPA.

- Kode 3, 6: Bebas BPA tetapi mengandung bahan kimia berbahaya lainnya.

- Kode 7: Mengandung BPA dan sebaiknya dihindari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: