Resmi! Libur Sekolah Hanya Selama Satu Pekan di Awal Ramadhan 2025

Resmi! Libur Sekolah Hanya Selama Satu Pekan di Awal Ramadhan 2025

ILUSTRASI: Jadwal resmi libur sekolah Ramadhan 2025 sesuai SEB 3 Menteri--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang mengatur kebijakan libur sekolah selama bulan Ramadhan 2025. 

SEB ini bertujuan agar pemerintah daerah dapat menyiapkan skema pembelajaran mandiri yang relevan dengan suasana Ramadhan.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendasmen), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tersebut berjudul "Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi."

Merujuk pada SEB 3 Menteri dengan nomor masing-masing Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ, pemerintah menetapkan libur sekolah selama tujuh hari di awal Ramadhan, yaitu mulai tanggal 27 Februari hingga 5 Maret 2025.

BACA JUGA:Polresta Bandar Lampung Berhasil Musnahkan Narkoba Senilai Rp672 Juta

Namun, istilah "libur" tidak sepenuhnya diterapkan. "Tanggal 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan," demikian bunyi ketentuan dalam SEB 3 Menteri.

Pada tanggal 6-25 Maret 2025, aktivitas belajar mengajar akan kembali normal di sekolah. Meski begitu, pemerintah mengimbau agar kegiatan di sekolah tetap dilengkapi dengan aktivitas yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.

Selanjutnya, tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025 ditetapkan sebagai hari libur nasional dan cuti bersama, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. 

Tidak ada skema pembelajaran mandiri pada periode ini, sehingga siswa dapat memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat.

BACA JUGA:Warga Keluhkan Jalan Berlubang di Tirtayasa, Bahayakan Pengendara

“Silaturahmi di bulan Ramadhan merupakan momen penting untuk mempererat persaudaraan dan persatuan,” pesan yang disampaikan dalam edaran tersebut.

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan keseimbangan antara pembelajaran, pengembangan karakter, dan pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: