Melalui Musdesus Desa Sinar Rezeki Tetapkan 45 KPM Penerima BLT DD 2025

Melalui Musdesus Desa Sinar Rezeki Tetapkan 45 KPM Penerima BLT DD 2025

Musdesus Penetapan Penerima BLT DD desa Sinar Rezeki -Foto - Wiji ([email protected])-

LAMSEL,MEDIALMPUNG.CO.ID - Pemerintah Desa Gedung Harapan Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan laksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Penetapan  Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2025, di aula Balai Desa setempat,yang terlaksana pada Kamis ,16 Januari 2025

Hadir dalam kegiatan Musdesus Kepala Desa Gedung Harapan Ishadi Hanafi ,Kasi Ekobang Kecamatan Jatiagung Andi Dharmawan,Tenaga Pendamping Kecamatan Rhama Natha Yepy ,BPD ,serta calon penerima Bantuan BLT DD 

Diketahui BLT DD Tahun 2025 ini sesuai dengan  UU Desa No 62 Tahun 2024 terkait Anggaran APBN ,Permendes No  2 THN 2024 dan PMK No 108 Tahun 2024 yang besarannya 15 persen dari pagu anggaran Dana Desa 

Menurut Kepala Desa Sinar Rezeki Iwan Ayamsuri bahwa kegiatan Musdesus dilaksanakan untuk menentukan penerima bantuan BLT-DD yang bersumber dari Dana Desa Anggaran tahun 2025

BACA JUGA:Desa Rejomulyo Tetapkan KPM BLT DD Melalui Musdesus

"Dimana Penerima Bantuan langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2025 desa Sinar Rezeki sejumlah 45 KPM,"ungkapnya 

Iwan Syamsuri mengatakan bahwasanya penetapan KPM ini telah mengikuti prosedur yang sebelumnya dilakukan verifikasi dan validasi bersama tim kecamatan serta pendamping kecamatan dan lokal desa dengan harapan dapat membantu dalam perekonomian masyarakat terutama yang masuk dalam kriteria 

"Mudah mudahan nantinya bantuan ini dapat membantu dan bermanfaat serta berguna bagi masyarakat penerima manfaat,"harapnya 

Sementara Pendamping Kecamatan Rhama Natha Yepy memaparkan Bahwa dalam pengalokasian Dana Desa ditahun 2025 terdapat perubahannya .Dimana alokasinya  Buat Penanganan Bantuan Langsung Tunai (BLT)  yaitu 15 Persen(%) dari pagu anggaran Dana Desa (DD)

BACA JUGA:Hindari Jalan Berlobang, Seorang Wanita di Bandar Lampung Tewas di Depan Gerbang PKOR Way Halim

Sementara itu BLT DD Tahun 2025 ini harus sesuai dengan kriteria  yakni miskin ekstem, Menyandang penyakit menahun, Lansia Tunggal,tidak mempunyai pekerjaan tetap serta tidak mendapatkan bantuan pemerintah yang lain 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: