Divre IV Tanjung Karang Ingatkan Aturan Bagasi Kereta Api
Divre IV Tanjung Karang Ingatkan Aturan Bagasi Kereta Api--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - PT KAI (Persero) Divre IV Tanjung Karang kembali mengingatkan penumpang mengenai ketentuan bagasi di kereta api. Penumpang diperbolehkan membawa bagasi secara gratis dengan berat maksimum 20 kilogram (kg) dan maksimal terdiri dari empat item.
Selain itu, volume bagasi tidak boleh melebihi 100 dm³ dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 sentimeter (cm).
Manager Humas Divre IV Tanjung Karang, Azhar Zaki Assjari, menjelaskan bahwa petugas akan menimbang barang bawaan penumpang di peron stasiun menggunakan timbangan yang telah disediakan.
Apabila bagasi melebihi ketentuan, penumpang dikenakan biaya tambahan sesuai kelas tiket. Tarifnya adalah Rp 10.000 per kg untuk kelas eksekutif, Rp 6.000 per kg untuk kelas bisnis, dan Rp 2.000 per kg untuk kelas ekonomi.
BACA JUGA:Bhayangkari Berikan Dukungan Moral dan Tali Asih kepada Personil Pos Pam Nataru di Bandar Lampung
"Batas berat bagasi berbayar adalah 20 hingga 40 kg, dengan volume 100 hingga 200 dm³ (70 x 48 x 60 cm). Barang bawaan yang melebihi batas tersebut tidak diizinkan masuk ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik," ungkap Zaki.
Barang bawaan penumpang dapat ditempatkan di rak bagasi di atas tempat duduk atau di lokasi lain yang tidak mengganggu penumpang lain. Namun, beberapa jenis barang dilarang dibawa sebagai bagasi, antara lain.
Binatang hidup.
Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Lantik 39 Tenaga Fungsional Menjelang Pergantian Tahun
Senjata api atau senjata tajam.
Benda mudah terbakar atau meledak.
Barang yang berbau busuk atau dapat mengganggu kenyamanan dan kesehatan penumpang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: