Polda Lampung Ungkap Kasus Senpira dan Pencabulan
Konferensi pers yang digelar Polres Lampung Tengah--
BACA JUGA:183 Pelaku Narkoba Berhasil Ditangkap Polres Lamsel Selama Tahun 2024
Kasus ini mencuat setelah ibu dan bibi korban melihat perubahan perilaku anak-anak tersebut.
Setelah melakukan pendekatan, korban akhirnya mengungkapkan bahwa mereka telah menjadi korban tindakan bejat STM (40), yang merupakan paman, ayah kandung, dan ayah tiri mereka.
Atas laporan keluarga korban, STM ditangkap pada Kamis, 26 Desember 2024, di rumahnya tanpa perlawanan.
"Pelaku mengakui bahwa ia telah merudapaksa ponakan, anak kandung, dan anak tirinya sendiri," ujar Kapolres.
BACA JUGA:183 Pelaku Narkoba Berhasil Ditangkap Polres Lamsel Selama Tahun 2024
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman berat.
Kapolres menegaskan bahwa kepolisian akan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: