Pj Gubernur Lampung Terima LHP BPK Semester II Tahun 2024

Pj Gubernur Lampung Terima LHP BPK Semester II Tahun 2024

Pj Gubernur Samsudin Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Lampung--

Ia berharap pemerintah daerah dapat mengelola anggaran pendapatan dan belanja, belanja daerah, layanan kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional, serta keuangan pemilihan umum sesuai peraturan perundang-undangan.  

Masmudi mengingatkan bahwa tindak lanjut atas LHP harus diselesaikan paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.

BACA JUGA:Kapolda Lampung Resmikan Gedung Layanan Utama RS Bhayangkara Ruwa Jurai

BACA JUGA:6 Ranperda Disepakati DPRD dan Pemkab Pringsewu untuk Propemperda 2025

"Kami berharap rekomendasi yang diberikan dapat diimplementasikan dengan baik untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah," pungkasnya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: