Pj Gubernur Lampung Terima LHP BPK Semester II Tahun 2024

Pj Gubernur Lampung Terima LHP BPK Semester II Tahun 2024

Pj Gubernur Samsudin Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Lampung--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pj Gubernur Lampung, Samsudin, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung Semester II Tahun 2024. 

LHP tersebut terkait hasil pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah Tahun Anggaran 2024 dan diserahkan oleh Kepala BPK Lampung, Masmudi, di Auditorium Lantai III BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Bandar Lampung, Senin 23 Desember 2024. 

Selain LHP untuk Provinsi Lampung, turut diserahkan LHP untuk Pemerintah Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Barat, Lampung Utara, Tanggamus, Way Kanan, serta LHP untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung.  

Dalam sambutannya, Samsudin menyatakan bahwa LHP BPK menjadi sarana introspeksi bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan belanja daerah. 

BACA JUGA:Cegah Penyalahgunaan, Senjata Api Personel Polresta Bandar Lampung Diperiksa

BACA JUGA:Satu Pelaku Pengeroyokan Tewaskan Remaja di Bandar Lampung Serahkan Diri ke Polisi

"Rekomendasi yang diberikan akan menjadi masukan konstruktif untuk perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik, baik di tingkat Provinsi Lampung maupun Kabupaten/Kota. Pengelolaan keuangan yang semakin baik akan berdampak positif pada peningkatan kinerja pemerintahan daerah," ungkapnya.  

Samsudin juga menyampaikan apresiasi atas penyelesaian pemeriksaan oleh BPK. 

"Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota, kami mengucapkan terima kasih kepada BPK Perwakilan Provinsi Lampung atas pembinaan dan profesionalisme dalam mendukung tata kelola keuangan daerah," ujarnya.  

Ia berharap koordinasi antara Pemerintah Provinsi Lampung, Kabupaten/Kota, dan BPK terus ditingkatkan agar akuntabilitas serta transparansi pengelolaan keuangan daerah semakin baik. 

BACA JUGA:Saat Malam Tahun Baru, Pemkot Bandar Lampung Tidak Larang Penggunaan Kembang Api

BACA JUGA:Antisipasi Penyalahgunaan, Waka Polres Polres Lampung Utara Cek Senpi Dinas Personel

Hal ini, menurutnya, merupakan wujud pertanggungjawaban atas kinerja pemerintah daerah.  

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Masmudi, menegaskan pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan dalam LHP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: