UMK 2025 Tengah Proses Penetapan SK Gubernur Lampung

UMK 2025 Tengah Proses Penetapan SK Gubernur Lampung

Plh Kepala Disnaker Lampung, Yanti Yunidarti--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung bersama Dewan Pengupahan Provinsi telah menyelesaikan pembahasan mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025. 

"Sudah tadi rapat terkait dengan dewan pengupahan," Kata Plh Kepala Disnaker Lampung, Yanti Yunidarti, Senin 16 Desember 2024.

 Ia menjelaskan bahwa berkas usulan UMK dari 15 kabupaten/kota di Lampung saat ini tengah diproses oleh Biro Hukum Setprov Lampung untuk segera ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.  

"Akan diproses ke Biro Hukum untuk dibuatkan SK Gubernur terkait UMK," kata Yanti.

BACA JUGA:PDIP Resmi Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution Dari Keanggotaan Partai

BACA JUGA:Kapolri Prediksi Lonjakan Pergerakan Saat Libur Nataru

Lebih lanjut, Yanti memaparkan bahwa dari 15 kabupaten/kota di Lampung, sebanyak 10 kabupaten akan mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2025 karena belum memiliki Dewan Pengupahan. 

Sisanya, lima kabupaten/kota menetapkan UMK berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan masing-masing daerah.  

"Sebanyak 10 kabupaten mengikuti UMP Lampung, dan lima kabupaten/kota lainnya menetapkan UMK sesuai hasil rapat Dewan Pengupahan masing-masing," ungkapnya.  

Penetapan UMK 2025 akan dilakukan paling lambat pada 18 Desember 2024.

BACA JUGA:Melalui Verifikasi Dan Validasi Pemdes Fajar Baru Tetapkan 17 KPM Penerima BLT DD

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Buka Sekolah Lansia Gratis untuk Pertama Kalinya

Disnaker Lampung berharap penetapan UMK ini dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: