UMP Lampung 2025 Disepakati Naik Jadi 2.893.070

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Kerja Disnaker Lampung, Soleha HY--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung bersama Dewan Pengupahan telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Keputusan ini disepakati dalam rapat koordinasi (Rakor) yang digelar pada Jumat, 6 Desember 2024.
Kenaikan ini mengubah besaran UMP Lampung dari Rp 2.716.497 pada tahun 2024 menjadi Rp 2.893.070 untuk tahun 2025.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Kerja Disnaker Lampung, Soleha HY, mengonfirmasi bahwa Dewan Pengupahan telah menyetujui keputusan tersebut.
BACA JUGA:Polda Lampung Imbau Pengendara Waspadai Resiko Cuaca Buruk
BACA JUGA:Kapal Jagantara Kandas di Perairan Bakauheni, Polisi dan Basarnas Evakuasi Penumpang
“Dewan Pengupahan telah sepakat menetapkan UMP Lampung tahun 2025 naik 6,5 persen, menjadi Rp 2.893.070,” kata Soleha.
Tahap berikutnya adalah pembuatan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung sebagai landasan hukum penetapan UMP.
Soleha menjelaskan bahwa SK tersebut telah diajukan ke Biro Hukum Setprov Lampung untuk proses finalisasi.
“Surat keputusan sudah diajukan ke Biro Hukum Setprov Lampung dan saat ini menunggu penetapan oleh PJ Gubernur,” jelasnya.
BACA JUGA:Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan, Pj Gubernur Lampung Lepas Peserta GENCARKAN Run 2024
BACA JUGA:Kode Redeem FF 8 Desember 2024, Dapatkan Hadiah Skin Langka dan Diamond GRATIS!
Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, batas akhir penetapan UMP adalah 11 Desember 2024, sementara untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat 18 Desember 2024.
Keputusan kenaikan UMP ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pekerja di Lampung dalam menyongsong tahun 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: