Spesialis Pencuri Ponsel Pedagang Warung di Bandar Lampung Ditangkap

Spesialis Pencuri Ponsel Pedagang Warung di Bandar Lampung Ditangkap

Spesialis Pencuri Ponsel Pedagang Warung di Bandar Lampung Ditangkap--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Seorang pria berinisial NH (40) nyaris menjadi sasaran amuk massa saat aksinya mencuri ponsel seorang pedagang warung bakso Malang di wilayah Rajabasa, Bandar Lampung, terungkap. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 11 Desember 2024, sekitar pukul 14.30 WIB.

Beruntung, polisi segera tiba di lokasi kejadian dan mengamankan NH sebelum massa bertindak lebih jauh. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Kedaton untuk proses hukum lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa NH sebelumnya juga berhasil mencuri ponsel milik pedagang warung makan berinisial DL di wilayah Sukarame pada hari yang sama, sekitar pukul 13.30 WIB.

“Benar, pada Kamis, 12 Desember 2024, pelaku diserahkan oleh Polsek Kedaton kepada kami untuk pengusutan lebih lanjut atas tindak pidana di wilayah Sukarame yang dilakukan oleh pelaku,” ujar Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan, Minggu, 15 Desember 2024.

BACA JUGA:Titik Keramaian di Bandar Lampung Mulai Dipetakan Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

Dalam aksinya, pelaku berpura-pura menjadi pembeli di warung makan. Ketika pedagang sedang sibuk menyiapkan pesanan, pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil ponsel yang berada di dekat etalase.

“Saat itu, ponsel korban sedang dicas di dekat etalase warung, sehingga pelaku dengan mudah mengambilnya,” ungkap Kompol M. Rohmawan.

Setelah berhasil mencuri, pelaku kembali mencari target lain dengan berkeliling menggunakan sepeda motor. “Sasaran utamanya pedagang warung. Pelaku berpura-pura membeli, dan jika korban lengah, dia langsung beraksi,” tambah Rohmawan.

Dalam pemeriksaan, NH mengaku baru dua kali melakukan aksi pencurian ponsel. Namun, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa.

BACA JUGA:Salah Satu Pelaku Pengeroyokan Viral di Lampung Utara Menyerahkan Diri

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung Galaxy A14 berwarna hijau milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor yang digunakan pelaku untuk beraksi.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” tegas Kompol M. Rohmawan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada, terutama bagi pedagang yang kerap menjadi target pelaku kejahatan serupa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: